Atika juga membantah kabar bahwa dirinya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Anak Gap Year Masih Boleh Ikut SNBT 2024, Ketahui Ini Syaratnya
Menurutnya, kerugian yang dialaminya tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup kondisi kesehatannya yang memburuk setelah kecelakaan.
Pernyataan Atika mengenai kecelakaan ini menciptakan perbincangan lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Kasus kecelakaan ini juga mendapatkan tanggapan dari Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, yang mengonfirmasi bahwa mobil Pajero ditabrak oleh bus PO Haryanto.
Meski saat ini kedua belah pihak tengah dalam proses mediasi, belum ada titik terang yang ditemukan.
"Ya masih kita tangani kasus ini. Saat ini masih dilakukan mediasi antara keduanya. Mungkin keduanya belum menemukan titik temu," ungkap Wigi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA