Pengangkatan honorer ke PPPK didasarkan pada data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tahun ini, dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK," ungkap Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip dari beberapa sumber.
Baca Juga: Waktunya tiba! Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 telah diumumkan, honorer harus siap!
Meskipun data honorer di BKN menjadi acuan, tidak semua honorer dijamin menjadi PPPK.
Proses pengangkatan harus melalui tahapan validasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Honorer yang tergolong sebagai honorer bodong harus bersiap menghadapi konsekuensi.
Ada sanksi khusus jika tidak memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan validasi dan verifikasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA