paradapos.com - Menjelang tiba bulan Rajab, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban puasa qadha Ramadhan.
Niat puasa qadha menjadi aspek krusial yang tidak boleh dilupakan dalam proses ini. Meneguhkan komitmen untuk melaksanakan puasa yang tertinggal hukumnya wajib.
Adalah kewajiban bagi umat Islam yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan untuk menjalankan puasa qadha.
Kebanyakan orang melaksanakan qadha puasa ini menjelang tiba bulan Ramadhan, khususnya saat memasuki bulan Rajab.
Dengan dimulainya bulan Rajab pada tanggal 12 Januari 2024, para muslim dianjurkan untuk lebih memperbanyak ibadah, termasuk berpuasa sunnah Rajab.
Seiring dengan itu, tetaplah memprioritaskan pelaksanaan puasa qadha sebagai bentuk pemenuhan kewajiban agama.
Dalam menyambut bulan Rajab, sebagian umat Islam memilih untuk menunaikan kewajiban melaksanakan puasa qadha Ramadhan.
Fenomena ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah boleh niat puasa qadha Ramadhan di bulan Rajab.
Dilansir dari laman didona.id, Selasa, 16 Januari 2024, jawabannya tetaplah boleh. Melaksanakan penggantian puasa yang tertinggal (qadha) menjadi kewajiban bagi umat Islam.
Dasarnya terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW, "Siapa yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa Ramadan, maka walinya wajib menggantinya." (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan memperhatikan kebolehan ini, hendaknya umat Islam memahami bahwa memanfaatkan bulan Rajab untuk melaksanakan kewajiban qadha puasa adalah tindakan sesuai dengan ajaran agama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Bea Cukai Periksa 82 Kapal Pesiar di Marina Batavia, Fokus pada Yacht Asing Milik WNI
Jadwal Imsak dan Salat Denpasar 28 Ramadan 2026 Dirilis Kemenag
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Antisipasi Arus Mudik Lebaran
Gelombang Puncak Mudik Lebaran 2026 Padati Pelabuhan Ciwandan