Keputusan ini diambil, setelah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian terkait kondisi ekonomi nasional, dan tentu saja menjadi hal yang paling penting.
Dampak yang paling diantisipasi, adalah perubahan pada struktur harga tiket bioskop yang menjadi pusat perhatian bagi para penikmat film yang datang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bioskop Indonesia (ABI), Andi Wijaya memberikan tanggapan mengenai kenaikan pajak sebesar 10 persen.
"Kenaikan pajak ini, tentu berdampak pada seluruh industri perfilman, khususnya harga tiket nonton. Kami sedang melakukan kalkulasi dan evaluasi dampaknya terhadap keseimbangan ekonomi di bisnis bioskop," ujar Andi, sebagaimana dikutip paradapos.com dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 17 Januari 2024.
Penurunan batas tarif pajak hiburan tersebut, diatur dalam Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022, tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024