Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Pada Calon Tertentu di Pilpres 2024? Simak Penjelasanya

- Rabu, 24 Januari 2024 | 19:40 WIB
Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Pada Calon Tertentu di Pilpres 2024? Simak Penjelasanya

Selain itu, UU tersebut juga mengatur pemberian cuti bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala daerah lainnya yang terlibat dalam kampanye.

Baca Juga: Merinding! 7 Ramalan Gus Dur Yang Jadi Kenyataan

Dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Namun, fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada presiden, wakil presiden, calon presiden, dan calon wakil presiden selama masa kampanye.

Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan kampanye oleh pejabat negara dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Masyarakat Agar Tidak Mudah Diadu Domba

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. (*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalflores.co.id

Halaman:

Komentar