Selain itu, UU tersebut juga mengatur pemberian cuti bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala daerah lainnya yang terlibat dalam kampanye.
Baca Juga: Merinding! 7 Ramalan Gus Dur Yang Jadi Kenyataan
Dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada presiden, wakil presiden, calon presiden, dan calon wakil presiden selama masa kampanye.
Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan kampanye oleh pejabat negara dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Masyarakat Agar Tidak Mudah Diadu Domba
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalflores.co.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024