Selain itu, UU tersebut juga mengatur pemberian cuti bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala daerah lainnya yang terlibat dalam kampanye.
Baca Juga: Merinding! 7 Ramalan Gus Dur Yang Jadi Kenyataan
Dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada presiden, wakil presiden, calon presiden, dan calon wakil presiden selama masa kampanye.
Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan kampanye oleh pejabat negara dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, menjaga integritas, dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Masyarakat Agar Tidak Mudah Diadu Domba
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalflores.co.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA