Ia menambahkan bahwa Pasal 7 Konstitusi mengizinkan seorang Presiden incumbent untuk maju kembali dan tetap menjabat, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Habiburokhman memberikan contoh dari praktik politik di Amerika Serikat, di mana Presiden incumbent mendukung dan bahkan berkampanye untuk calon presiden periode berikutnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen, Kesepakatan Pemkot dengan Pemilik Usaha
"Tahun 2008, Presiden George W. Bush mendukung John McCain melawan Barack Obama. Pada tahun 2016, giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bersaing dengan Donald Trump," ungkapnya.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak khawatir berlebihan, karena negara memiliki aturan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden atau pemerintah demi keuntungan calon tertentu.
Habiburokhman merinci bahwa Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 secara umum mengatur bahwa pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, ia menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memantau langkah-langkah seputar pemilu, dengan kinerjanya dipantau oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA