Sugeng menegaskan bahwa penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK Nomor 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri," kata Sugeng.
Selain kasus yang dialami Aiman, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kepala desa (kades) yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar dan juga akan memeriksa kepala-kepala desa di Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa.
"Tiga kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP, IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka pemilu," kata Sugeng.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA