"Tapi nyatanya kita terbatas juga pada realitas, bahwa untuk mengajukan angket minimal harus ada 2 fraksi dan 25 penandatanganan, itulah, PKS belum mendapat pasangan untuk mengajukannya," pungkasnya.
Di sisi lain, Partai Nasdem yang menjadi rekan di Koalisi Perubahan, menyatakan, pengajuan angket Pemilu 2024 di DPR dinilai tidak relevan lagi, pasca putusan MK.
"Sejujurnya, angket sudah tidak up to date lagi untuk hari ini. Itu menurut Nasdem," kata Surya Paloh, di Nasdem Tower, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA