Namun, karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.
"Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal tersebut karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi," terang Munawir.
Namun, menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut sudah diturunkan ke sungai tanpa memberitahukan pihaknya sebagai pemegang IUP.
"Mereka sudah launching atau peresmian kapal keruk emas dan kami sebagai pemilik IUP tidak diberitahukan atau diundang, maka kami anggap itu bukan urusan kami atas keberadaan mereka," tegasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024