Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian itu terbagi atas tiga kelompok. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp 271,069 triliun
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024