Guna menghindari pelacakan dari polisi, tersangka menyamarkan operasional pembayaran judi online dari luar negeri. Hal ini terungkap melalui pemanfaatan alat pembayaran kripto dan money changer.
"Alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank di Indonesia. Tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE, Pasal 82 / Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4 ,5, dan 10 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024