Surat pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK masih diproses, perlu perbaikan, ini alasannya

- Selasa, 26 Desember 2023 | 05:01 WIB
Surat pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK masih diproses, perlu perbaikan, ini alasannya


"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Tim Patroli Polisi, Sembilan Remaja Bawa Samurai dan Stik Golf di Jaksel Diringkus

Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden

Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.

Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Halaman:

Komentar