"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Tabrak Tim Patroli Polisi, Sembilan Remaja Bawa Samurai dan Stik Golf di Jaksel Diringkus
Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden
Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.
Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024