Baca Juga: Ekspor Jateng Lampaui Target, Capai 109,53%
Selain itu, sertifikat wakaf juga dapat memperjelas status hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
“Kalau cucunya nanti mengklaim (tanah) ini punya kakek saya, tunjukkan sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya, bisa bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa,” ucap Presiden.
Presiden mengharapkan, seluruh tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf memiliki sertifikat.
Hal tersebut penting untuk pengembangan tempat ibadah di masa mendatang.
“Kita harapkan semuanya bisa kalau mau membangun masjidnya, dan mau memperlebar masjidnya, karena haknya sudah jelas,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024