Baca Juga: Ekspor Jateng Lampaui Target, Capai 109,53%
Selain itu, sertifikat wakaf juga dapat memperjelas status hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
“Kalau cucunya nanti mengklaim (tanah) ini punya kakek saya, tunjukkan sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya, bisa bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa,” ucap Presiden.
Presiden mengharapkan, seluruh tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf memiliki sertifikat.
Hal tersebut penting untuk pengembangan tempat ibadah di masa mendatang.
“Kita harapkan semuanya bisa kalau mau membangun masjidnya, dan mau memperlebar masjidnya, karena haknya sudah jelas,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: naratimes.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA