Subsidi Transportasi Umum DKI 2025: Daftar 15 Golongan yang Berhak & Syaratnya

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Subsidi Transportasi Umum DKI 2025: Daftar 15 Golongan yang Berhak & Syaratnya
Subsidi Transportasi Umum DKI: Syarat, 15 Golongan yang Berhak, dan Info Terbaru 2025

Subsidi Transportasi Umum DKI Hanya untuk Warga Jakarta, Ini Daftar 15 Golongan Penerima

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum dapat memberikan subsidi transportasi umum kepada 15 golongan warga yang berdomisili di luar Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta yang mencapai hampir Rp15 triliun.

"Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," tegas Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Meski membatalkan subsidi untuk warga luar daerah, Pramono menegaskan bahwa subsidi transportasi umum bagi 15 golongan warga Jakarta akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Lengkap 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Umum DKI

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  10. Veteran Republik Indonesia.
  11. Penyandang disabilitas.
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
  13. Pengurus masjid (marbot).
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Kebijakan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah Jabodetabek, untuk memahami perubahan syarat penerimaan subsidi transportasi umum di Ibu Kota.

Komentar