Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kelancaran Penyidikan
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ade Ary menegaskan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. "Semua fakta, barang bukti, dan alat bukti yang dikumpulkan telah dikomunikasikan dengan Kejaksaan," ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini sesuai prosedur hukum. "Kami memprosesnya dengan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas," tegas Ade Ary.
Latar Belakang Laporan Hukum Jokowi
Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan empat laporan lainnya juga naik ke tingkat penyidikan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024