Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kelancaran Penyidikan
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ade Ary menegaskan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. "Semua fakta, barang bukti, dan alat bukti yang dikumpulkan telah dikomunikasikan dengan Kejaksaan," ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini sesuai prosedur hukum. "Kami memprosesnya dengan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas," tegas Ade Ary.
Latar Belakang Laporan Hukum Jokowi
Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan empat laporan lainnya juga naik ke tingkat penyidikan.
Artikel Terkait
Projo Ganti Logo: Hapus Siluet Jokowi untuk Hindari Kesan Kultus Individu
4 Tempat Nongkrong di Brebes 2025: Kafe Kekinian & Instagramable untuk Healing
BI Perkuat Inovasi Keuangan Digital: Dampaknya bagi Produktivitas Ekonomi Indonesia
Nasib Pangeran Andrew 2025: Gelar Dicabut, Hidup Tanpa Hak Istimewa