Kewajiban Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Tak Hapuskan Dugaan Korupsi, Tegas Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk membayar seluruh biaya proyek kereta cepat Whoosh kepada pihak Tiongkok, terlepas dari skema pembiayaan yang digunakan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun media sosial X pada Minggu, 16 November 2025. Ia menjelaskan bahwa kontrak yang telah disepakati secara sah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, layaknya undang-undang.
Namun, Mahfud MD dengan tegas menekankan bahwa kewajiban finansial pemerintah tersebut tidak boleh menutupi atau menghentikan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang melingkupi proyek kereta cepat Whoosh.
"Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya," tegas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu. Ia menilai bahwa penyelidikan terhadap potensi penyimpangan harus terus berjalan.
Mahfud MD juga memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus aktif menelusuri indikasi penyimpangan dalam proyek strategis nasional ini. Menurutnya, langkah KPK merupakan bagian integral dari upaya menjaga integritas hukum dan pengelolaan keuangan negara.
Dengan terus bergeraknya KPK, diharapkan aspek akuntabilitas dan transparansi proyek kereta cepat Whoosh dapat terjaga, sambil tetap menghormati kewajiban kontrak kerja sama internasional yang telah disepakati pemerintah.
Artikel Terkait
Prabowo Peringatkan Pemimpin yang Berbohong ke Rakyat: Itu Dosa dan Pengkhianatan
Ray Rangkuti: Ancaman Demokrasi Kini Bukan Kudeta Militer, Melainkan ‘Kudeta Merambat’
Direktur ABC Riset: Kemenangan Praperadilan Roy Suryo Cerminkan Keanehan Proses Hukum Kasus Ijazah Presiden
Ribuan Buruh Jabodetabek Akan Demo di Depan Kemenkeu Tuntut Penghapusan Pajak JHT