Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polisi Aktif di Kementerian Kehutanan Sangat Membantu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil menuai respons dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil, Menhut secara tegas menyatakan akan tetap meminta penempatan polisi aktif di kementeriannya.
Alasan Kementerian Kehutanan Butuh Polisi Aktif
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan merupakan kebutuhan mendesak. Dalam pernyataannya pada Selasa, 18 November 2025, ia menyebut peran strategis polisi aktif sangat vital, khususnya dalam posisi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenhut yang bertanggung jawab atas pengawasan internal kementerian.
Peran Strategis Polisi dalam Tata Kelola dan Penanggulangan Karhutla
Menhut menjelaskan bahwa kontribusi polisi aktif tidak hanya pada perbaikan tata kelola pemerintahan, tetapi juga dalam penanganan bencana alam. "Irjen yang dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," jelas Raja Juli.
Bahkan, Menhut mengaku telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik Polri ditugaskan di Kementerian Kehutanan. Langkah ini memperkuat posisi bahwa kementeriannya membutuhkan dukungan personel Polri dalam tugas-tugas strategis.
Data Penempatan Polisi Aktif di Lembaga Sipil
Berdasarkan data Mabes Polri, saat ini terdapat sekitar 300 anggota aktif yang menduduki posisi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga di luar kepolisian, ditambah 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf pendukung. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa penugasan ini dilakukan atas permintaan lembaga terkait.
Dampak Putusan MK terhadap Penempatan Polisi Aktif
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang saat ini sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK dibacakan tidak harus mengundurkan diri, kecuali ditarik kembali oleh institusi kepolisian. Putusan ini hanya berlaku untuk usulan penempatan polisi aktif di jabatan sipil selanjutnya.
Artikel Terkait
Peneliti Bela Keabsahan Ijazah Paket C Ketua BEM UGM yang Vokal Kritik Prabowo
Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Saksi dari Lingkaran Jokowi Terkait Laporan Roy Suryo
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung