Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD menguat seiring evaluasi besar-besaran terhadap sistem pilkada serentak. Salah satu pemicu utamanya adalah keprihatinan atas membengkaknya biaya politik dalam pemilihan langsung, yang dinilai berkorelasi dengan tingginya angka korupsi di tingkat daerah.
Biaya politik pilkada langsung menjadi sangat tinggi karena menuntut calon untuk mengeluarkan anggaran masif guna membangun popularitas secara instan. Pengeluaran ini mencakup biaya logistik kampanye, iklan media, operasional saksi di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga "mahar politik" untuk mendapatkan dukungan partai. Kompetisi ini sering berubah menjadi adu kekuatan modal, yang kemudian membebani kandidat dan berpotensi memicu praktik korupsi setelah terpilih.
Argumen efisiensi anggaran negara dan mitigasi konflik sosial di tingkat akar rumput menjadi dasar bagi para pendorong revisi sistem pilkada ini.
Kilas Balik Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada tahun 2005. Perubahan fundamental ini didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengakhiri sistem pemilihan oleh DPRD yang berlaku sejak era Orde Baru.
Undang-undang tersebut disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Oktober 2004. Beberapa daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Depok, dan Kabupaten Kebumen tercatat sebagai pelaksana pilkada langsung pertama.
Meski dinilai sebagai tonggak demokratisasi yang memperkuat legitimasi kepala daerah, sistem pilkada langsung juga membawa tantangan kompleks, termasuk biaya politik tinggi dan kerawanan konflik sosial, yang kini menjadi bahan evaluasi berbagai pihak.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa, Termasuk dari Polda Metro Jaya
Pilkada DPRD: PKS Pilih Kekuasaan atau Koalisi dengan PDIP untuk Pemilu 2029?
Ahok Kritik Keras Wacana Pilkada oleh DPRD: Sistem untuk Curang dan Rampas Hak Rakyat
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Bisa Nyinyir, Resmi Umumkan Swasembada Pangan 2025