Pernyataan tersebut langsung dihentikan oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus. Ia menilai penjelasan itu menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara. "Cukup, cukup, Pak Menteri. Saya lihat Bapak sudah mulai terbata-bata," kata Lasarus.
Lasarus menegaskan bahwa penanganan bencana tidak semestinya menggunakan skema utang. "Harusnya kita (ada) pakem, Pak. Bernegara itu harusnya pakem. Jadi enggak ada cerita ngutang dulu kepada siapa pun. Negara ini masih mampu kok," tegasnya.
DPR Soroti Koordinasi dan Pembiayaan yang Tidak Jelas
Lebih lanjut, Lasarus menyoroti perlunya kejelasan koordinasi antara Kementerian PU dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menekankan pentingnya pembagian peran serta skema pendanaan yang tegas antara anggaran rutin dan anggaran darurat untuk menghindari kebingungan kebijakan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPR membuka opsi untuk menggelar rapat gabungan antara Komisi V dan Komisi VIII bersama BNPB dan Kementerian PU. Rapat ini bertujuan memperjelas mekanisme pembiayaan penanganan bencana di masa mendatang.
Artikel Terkait
Prodem Peringatkan Prabowo: Risiko Besar Jika Polri Dipindah dari Bawah Presiden
SP3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Keadilan Restoratif atau Manipulasi Hukum?
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasan dan Kekhawatirannya
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Syarat Restorative Justice