Ia menekankan, jika PPP berhasil membuktikan terdapat sebanyak 200 ribu suara yang hilang, maka PPP memperoleh suara sebanyak 6.078.777 atau tembus ambang batas lantaran suaranya menjadi 4,01 persen.
"Kita mendaftar, masuk ke sini (MK) jam 20.00 jadi masih jauh dari batas waktu terakhir, 3 x 24 jam yang disarankan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Awiek.
Lebih lanjut, Awiek menyampaikan pihaknya menyiapkan 23 anggota tim hukum dalam sengketa hasil tersebut. Ia menegaskan, PPP sudah menyiapkan alat bukti termasuk saksi-saksi yang relevan untuk dihadiri di persidangan sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh MK.
"Alat bukti tentu, alat bukti yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan di hasil, ya, bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi," pungkas Awiek.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Diduga Ada yang Tidak Jujur dari Anak Buahnya?
Rocky Gerung Beberkan Potensi Pidana Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bahlil Ungkap Masa Lalu Kelam: Dulu Saya Pernah Alami Busung Lapar!
Luhut Dituding Mencla-Mencle Soal Whoosh, Pengamat Desak Audit Segera!