PARADAPOS.COM -Partai Gerindra Lampung telah resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Gerindra menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ada 10 TPS di tiga kabupaten kota yang kami ajukan dalam PHPU agar digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU)," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).
Giri menjelaskan, PHPU tersebut berasal dari caleg yang mempersoalkan ketidaksesuaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut antara caleg lintas partai.
"Kalau antara caleg internal Gerindra sudah clean and clear. Jadi kami lihat apakah cukup bukti atau tidak, setelah itu kami fasilitasi pendampingan hukum dari DPP bagi kader-kader yang mau berjuang di MK," sambung Giri.
Anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Lampung, Fauzi Heri menambahkan, 10 TPS yang diminta PSU tersebar di 3 kabupaten kota di Lampung itu adalah Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Barat.
"Ada tiga TPS di Bandar Lampung, dua TPS di Lampung Barat, dan enam TPS di Metro. Jadi materi gugatan PHPU Legislatif 2024 di MK tentang pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih," jelasnya.
Dia berharap permohonan PSU di 10 TPS tersebut dikabulkan oleh MK, sebab bila dilihat secara perolehan suara rata-rata angkanya beda tipis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Denny Indrayana dalam Surat Terbuka ke Prabowo: Setuju Gibran Dipecat, Posisi Duduk di Sidang Kabinet Dinilai Langgar Protokoler
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Keuangan dan Dirut Agrinas Saling Lempar Bola soal Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda