SINAR JABAR - Pelanggaran kampanye marak dilakukan peserta Pemilu di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sejumlah pelanggaran tersebut mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga indikasi politik uang.
Memasuki hari ke-21 masa kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lengkong mencatat masih ada peserta Pemilu melanggar administrasi kepemiluan, yakni tidak melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada penyelenggara pemilu.
Panwascam Lengkong juga mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol), yakni menggunakan fasilitas pemerintahan untuk berkampanye. Padahal, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Guru Ngaji di Purwakarta Jadi DPO Gegara Kasus Pencabulan
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, 12 Korban Tewas
“Seperti di gedung RW, kemudian di dalamnya dipasang atribut kampanye. Itu kami ingatkan supaya langsung dicopot. Kalau di dalam ada ajakan-ajakan (boleh), tetapi tidak ada atribut kampanye, harus clear,” kata Ketua Panwascam Lengkong, Yosef di Sekretariat Panwascam Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 18 Desember 2023.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?