Sukamto, saksi dari TPS 7 Desa Karangtengah, Kecamatan Bulu menceritakan, dirinya telah menerima informasi yang menyebut uang saksi yang seharusnya diterima senilai Rp1 juta untuk dua orang.
Namun kenyataannya, saksi yang bertugas di TPS hanya menerima Rp600 ribu untuk dua orang. “Rp600 ribu ini untuk dua orang. Per saksi Rp300 ribu, Rp100 ribu untuk Bimtek dan Rp200 ribu di hari H,” ujar Sukamto kepada awak media, dikutip dari Inilahjateng, Minggu (28/4/2024).
Hal serupa juga dialami saksi lain dari TPS 9 Desa Ngentak, Kecamatan Weru, Rudi Hartono. Ia juga mempertanyakan nominal yang seharusnya diterima.
“Kalau benar-benar Rp1 juta selebihnya ke mana, itu perlu kami tanyakan, saya tanyakan ke calon dewan kami, katanya hanya menerima Rp600 ribu,” ucapnya.
Diketahui, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 2.533 TPS. Sehingga jika dikalikan dengan upah dua orang saksi per TPS dengan nilai Rp400 ribu, maka ada dugaan penyunatan sebesar Rp1.013.200.000 miliar.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?