UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas Upah

- Minggu, 09 Juni 2024 | 04:15 WIB
UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas Upah

Diketahui, 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.  Hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan, yakni Fraksi PKS.


Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar