PARADAPOS.COM -Rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor (ranmor) mengikuti asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025 harus ditolak.
Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purna kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (23/7).
“Kendaraan bermotor wajib asuransi ini perlu ditolak,” kata Suryadi
Sebab, kata Suryadi, kewajiban asuransi yang diatur dam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sejatinya hanya bersifat sukarela.
Oleh karena itu, kata Suryadi, kebijakan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor bisa menambah beban masyarakat.
“Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata politikus PKS ini.
Artikel Terkait
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang