Komisi V DPR Tegas Tolak Asuransi Ranmor: Bebani Rakyat

- Selasa, 23 Juli 2024 | 04:15 WIB
Komisi V DPR Tegas Tolak Asuransi Ranmor: Bebani Rakyat

Suryadi menyebut bahwa kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi. 


“Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” pungkasnya.


Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.


TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.


Sumber: RMOL 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar