Ekstensi - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ditegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melanggar tata tertib debat perdana calon presiden.
Gibran berdiri dan memancing pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk bersorak saat Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Anies terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.
Nama Gibran melekat dengan putusan MK karena dianggap memberikan karpet merah baginya untuk menjadi cawapres. Apalagi, putusan soal batas usia capres-cawapres itu diketok oleh pamannya sendiri, Anwar Usman saat menjadi Ketua MK.
Prabowo menegaskan kalau rakyat tidak perlu memilih apabila memang enggan mendukung Prabowo-Gibran.
“Sekarang begini, intinya rakyat putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, nggak usah pilih kami,” tuturnya.
Kepada Anies, Prabowo menegaskan kalau dirinya tidak takut apabila tidak memiliki jabatan.
Artikel Terkait
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali hingga Kalsel!
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Cepat Whoosh? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?
Kabar Terbaru! Pejabat Jabar Dikumpulkan KDM Usai Menkeu Sebut Dikibulin Soal Dana Ngendap: Benarkah Ada Kebohongan?