paradapos.com -- Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan sebanyak 14 caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melakukan pelanggaran pemilu (kampanye diluar jadwal).
Iwan Rompo menjelaskan belasan caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap 14 caleg yang diduga melanggar aturan kampanye untuk dimintai keterangan.
"Bawaslu mengundang 14 Caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 14 caleg DPR RI dapil Sultra yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye yakni Ridwan Bae (Partai Golkar), Muh. Endang SA (Partai Demokrat), Amaluddin (Partai Gelora), Fajar Hasan (PDIP), dan Andi Sumangerukka (PPP).
Artikel Terkait
Syahganda Bongkar Fakta di Balik Julukan Politisi Jalanan Jokowi di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari