Selanjutnya, panggilan juga dilayangkan kepada Bahtra Banong (Partai Gerinda), Ruslan Buton (Partai Demokrat), Jaelani (PKB), Sabri Manomang (Partai NasDem), Ali Mazi (Partai NasDem), Rumin Abdul Gani (Partai Golkar), Kery Saiful Konggoasa (Partai NasDem), Armal (Partai Gerindra) dan Tina Nur Alam (Partai NasDem).
Keempat belas caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Pasal 492 berbunyi
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". (ari/fir)
Artikel asli: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Syahganda Bongkar Fakta di Balik Julukan Politisi Jalanan Jokowi di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari