Selanjutnya, panggilan juga dilayangkan kepada Bahtra Banong (Partai Gerinda), Ruslan Buton (Partai Demokrat), Jaelani (PKB), Sabri Manomang (Partai NasDem), Ali Mazi (Partai NasDem), Rumin Abdul Gani (Partai Golkar), Kery Saiful Konggoasa (Partai NasDem), Armal (Partai Gerindra) dan Tina Nur Alam (Partai NasDem).
Keempat belas caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Pasal 492 berbunyi
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". (ari/fir)
Artikel asli: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Bahlil Siap Berkorban Demi Swasembada Energi: Tantangan & Dugaan Sabotase Proyek RDMP Balikpapan
Luhut Pandjaitan Bantah Keras Punya Saham Toba Pulp Lestari, Usul Pencabutan Izin ke Prabowo
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya