PARADAPOS.COM -Usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, soal gubernur dan wakil gubernur mendatang dipilih oleh presiden, dipatahkan argumentasinya oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) oleh presiden tidak memiliki dasar hukum, karena tidak termaktub di dalam konstitusi atau UUD 1945.
"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," ujar Rifqi dikutip dari akun pribadinya di Instagram, pada Selasa, 30 Juli 2025.
Kendati mematahkan usul Cak Imin dengan mengacu pada UUD 1945, Rifqi melihat kemungkinan lain mengenai skema pilgub, dengan tetap memberikan kewenangan kepada presiden.
"Ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin yaitu Presiden mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi lalu DPRD Provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari Presiden itu," urainya.
Politisi Partai Nasdem itu berpikiran, presiden dalam mengajukan nama calon gubernur dan wakil gubernur bisa lebih dari satu pasangan atau kurang.
"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD Provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqi meyakini skema seperti itu tidak akan mengangkangi konstitusi, karena di Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.
"DPRD Provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," demikian Rifqi menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Prabowo dengan Abraham Samad & Tokoh Nasional: Istana Bukan Oposisi, Tapi Diskusi Bangsa
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Target Geng Solo
Strategi Politik Jokowi: Dukungan ke PSI Kaesang & Proyeksi Gibran di Pilpres 2029-2034
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim atau Kondisi Kesehatan?