“Terus yang ketiga, MPR harus memastikan kewenangannya paling tidak, tidak usah ada perubahan. Tapi di dalam risalah harus ditegaskan MPR harus melantik presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Tapi pada praktiknya, itu tak pernah dijalankan. Jadi seolah presiden dan wakilnya melantik diri sendiri.
“Selama ini pasal pelantikan MPR belum pernah dijalankan. Yang ada itu hanya membuka sidang, minggu silahkan melantik dirimu sendiri. Ibaratnya begitu,” terangnya.
“Padahal eksplisit disebut, MPR melantik presiden. Nah ini belum dijalankan. Supaya MPR ini betul-betul berwibawa,” sambung Jimly.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Prabowo Kritik Elit Politik Hanya Bisa Nyinyir, Resmi Umumkan Swasembada Pangan 2025
Retret Kabinet Prabowo di Hambalang: Evaluasi Kinerja dan Uji Soliditas Jelang 2026
Retret Kabinet Prabowo 2026 di Hambalang: Evaluasi Kinerja dan Uji Loyalitas Menurut Analis
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda: Kronologi & Pasal yang Disangkakan