“Terus yang ketiga, MPR harus memastikan kewenangannya paling tidak, tidak usah ada perubahan. Tapi di dalam risalah harus ditegaskan MPR harus melantik presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Tapi pada praktiknya, itu tak pernah dijalankan. Jadi seolah presiden dan wakilnya melantik diri sendiri.
“Selama ini pasal pelantikan MPR belum pernah dijalankan. Yang ada itu hanya membuka sidang, minggu silahkan melantik dirimu sendiri. Ibaratnya begitu,” terangnya.
“Padahal eksplisit disebut, MPR melantik presiden. Nah ini belum dijalankan. Supaya MPR ini betul-betul berwibawa,” sambung Jimly.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan