PARADAPOS.COM - Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta, memberikan bukti bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Publik sedang diramaikan oleh perkara ijazah Jokowi yang menurut pihak pakar telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar beserta kawan-kawan adalah tidak asli.
Dari yang awalnya mempermasalahkan ijazah, Roy dan Rismon c.s. memperpanjang polemik ini dengan meragukan Jokowi pernah melakukan KKN di Desa Ketoyan.
Bahkan, Rismon Sianipar sampai mengunjungi desa tersebut untuk mengungkap kebenaran perihal KKN Jokowi.
Sigit Sunarta menegaskan bahwa Jokowi telah melakukan KKN.
Ia memiliki bukti Jokowi sudah melakukan KKN dengan adanya nilai dari Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) yang diberikan ke akademik Fakultas Kehutanan.
Sigit menyebut bahwa Jokowi KKN di Desa Ketoyan, sebagaimana yang diketahui publik selama ini sebagai tempat Jokowi melakukan KKN.
"Pak Joko Widodo melakukan KKN. Sebagai buktinya kami diberikan nilai dari waktu itu namanya Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) itu memberikan ke kami ke akademik kami adalah daftar nilai KKN. Di situ ada nama Joko Widodo," kata Sigit, dikutip dari kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, pada Senin (25/7/2025).
"Setahu saya, yang bersangkutan itu melakukan KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali," imbuhnya.
Sigit juga mengaku bahwa saat diperiksa, ia menjumpai dua rekan sejawat Jokowi pada saat KKN.
"Saya menjumpai sendiri di situ, jadi waktu di BAP ternyata teman-teman KKN Pak Jokowi juga hadir di sana. Ada 2 orang waktu itu," ujar Sigit.
Hal tersebut yang membuat pihak Sigit yakin bahwa Jokowi telah melakukan KKN.
Sigit juga mengatakan bahwa dokumen terkait dengan KKN Jokowi masih ada di Fakultas Kehutanan UGM.
"Jadi kita semakin yakin bahwa yang bersangkutan melakukan KKN, dan yang pasti ada nilainya," tuturnya.
"Dokumen itu ada di Fakultas Kehutanan. Clear KKN," sambungnya.
Di sisi lain, Sigit menjelaskan bahwa semasa kuliah, Jokowi lulus sebagai sarjana muda dan juga sebagai sarjana.
"Untuk mendapatkan gelar sarjana muda, mahasiswa harus menempuh 120 SKS dengan IPK minimal 2,00. Itu syarat kelulusan," kata dia.
Sigit menjelaskan, untuk lulus sebagai sarjana, mahasiswa wajib menyelesaikan tambahan 40 SKS di atas 120 SKS sarjana muda, dan harus mencapai IPK minimal 2,5.
"Dalam hal ini, Pak Jokowi memiliki IPK yang jauh di atas syarat minimal, yakni di atas 2,5," tuturnya.
Artikel Terkait
Misteri Kekhawatiran Misbakhun Terhadap Gaya Bicara Menkeu Purbaya
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Prabowo Dibela Gerindra Pasca Sindiran Anies: Presiden Harus Rangkul Semua Pihak
AHY Diincar Jadi Cawapres 2029, Didorong Langsung oleh SBY dan Prabowo