Antisipasi Hal yang Tak Diinginkan, Bawaslu Perketat Penerbitan Suket Sehat

- Jumat, 15 Desember 2023 | 03:40 WIB
Antisipasi Hal yang Tak Diinginkan, Bawaslu Perketat Penerbitan Suket Sehat

MAULANA/RADAR JEMBER

"Dibutuhkan kesabaran kepada seluruh pendaftar, karena kami tidak ingin hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi riil."

HENDRO SOELISTIJONO

Kepala Dinkes Jember

 

 

SUMBERSARI, Radar Jember - Kebutuhan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jember mencapai 53.942 orang. Sebagaimana ketentuan, setiap pendaftar diwajibkan menyertakan surat keterangan (suket) sehat dari puskesmas setempat.

Ketentuan itu juga untuk memastikan bahwa setiap petugas KPPS nantinya tidak memiliki riwayat penyakit serius, atau tidak memiliki masalah terkait tekanan darah, gula darah, maupun kolesterol. Masa pendaftaran petugas penyelenggara pemilu yang digaji Rp 1,1-1,2 juta itu juga telah berjalan sejak kemarin hingga tanggal 20 Desember 2023 nanti.

Halaman:

Komentar