MAULANA/RADAR JEMBER
"Dibutuhkan kesabaran kepada seluruh pendaftar, karena kami tidak ingin hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi riil."
HENDRO SOELISTIJONO
Kepala Dinkes Jember
SUMBERSARI, Radar Jember - Kebutuhan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jember mencapai 53.942 orang. Sebagaimana ketentuan, setiap pendaftar diwajibkan menyertakan surat keterangan (suket) sehat dari puskesmas setempat.
Ketentuan itu juga untuk memastikan bahwa setiap petugas KPPS nantinya tidak memiliki riwayat penyakit serius, atau tidak memiliki masalah terkait tekanan darah, gula darah, maupun kolesterol. Masa pendaftaran petugas penyelenggara pemilu yang digaji Rp 1,1-1,2 juta itu juga telah berjalan sejak kemarin hingga tanggal 20 Desember 2023 nanti.
Artikel Terkait
Kritik Ahli: Pembangunan Infrastruktur Jokowi Masif Tapi Tidak Merata, Ini Analisisnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Juda Agung Calon Wamenkeu, Sugiono Digeser ke Menko PMK?
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Menteri Barbie Masa Kini
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Didesak DPR Soal Anggaran Bencana