PARADAPOS.COM - Polemik mengenai keabsahan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang lebih panas setelah pakar telematika Roy Suryo secara resmi mendatangi Komisi III dan X DPR RI untuk mengajukan audiensi pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Roy tidak datang dengan tangan kosong.
Ia menyerahkan sebuah buku kontroversial berjudul “Jokowi’s White Paper” yang diklaim berisi rangkuman temuan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Namun sorotan Roy kali ini lebih terarah pada putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Ia secara terbuka mempertanyakan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, baik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun pendidikan tinggi.
Dalam keterangannya saat menjadi tamu di program Kompas Petang yang ditayangkan di kanal YouTube KompasTV pada Sabtu, 13 September 2025, Roy Suryo menyatakan ada kejanggalan dalam berkas pendaftaran Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo dalam wawancara tersebut.
Roy menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU, pendidikan minimal untuk calon wakil presiden adalah lulusan SMA atau sederajat.
Hal itulah yang menurutnya perlu diuji ulang, terutama karena belum ada dokumen resmi ijazah SMA Gibran yang ditunjukkan ke publik.
“Di situ memang menarik, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres, red] SMA. Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?” lanjut Roy.
Roy mengutip data resmi dari KPU yang menyebutkan bahwa Gibran menempuh pendidikan hanya selama dua tahun di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura.
Hal itu, menurutnya, menjadi tanda tanya besar karena tidak ditemukan bukti bahwa Gibran lulus dari sekolah tersebut.
“Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” ujar Roy.
“Nggak ada ijazahnya di situ. Kalau ada, buktikan ijazahnya,” tambahnya.
Selain soal ijazah SMA, Roy juga menyoroti keberangkatan Gibran ke Australia untuk melanjutkan pendidikan di University of Technology Sydney (UTS).
Ia menyatakan bahwa Gibran bukan menempuh program sarjana, melainkan program persiapan atau matrikulasi bernama Insearch yang hanya berlangsung selama enam bulan.
“Tiba-tiba dia kemudian ke UTS, ke University Technology of Sydney. Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institute. Enggak,” tegas Roy.
“Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu,” jelas Roy lebih lanjut.
Puncak dari keheranan Roy muncul ketika ia mengetahui adanya surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) yang menyatakan bahwa program Insearch tersebut setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ia menyebut proses tersebut sebagai “dagelan” atau guyonan.
“Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu,” ujarnya.
“Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggi lah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu,” lanjutnya dengan nada satir.
Keanehan lain yang juga disorot Roy adalah waktu penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Menurutnya, surat itu baru keluar pada 2019, padahal Gibran disebut sudah lulus pada 2006.
Jarak waktu selama 13 tahun inilah yang dianggap Roy sebagai hal yang tidak masuk akal.
👇👇
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ingatkan Dosa Pemerintahan Jokowi, Khawatir Indonesia Seperti Nepal!
KPU Tolak Buka Ijazah Capres, Publik Bertanya: Ada Yang Disembunyikan?
KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Bukan Informasi Publik (Rahasia), Efek Jokowi?
Sufmi Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit