PARADAPOS.COM -Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo semestinya tetap harmonis sebagai sesama pemimpin bangsa.
Namun, ia mengakui bahwa dinamika menjadi lebih kompleks sejak putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo.
“Hubungan presiden dengan mantan presiden mestinya harmonis. Mereka semua pemimpin bangsa. Bagus Pak Prabowo dan Pak Jokowi hubungannya baik,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Namun, menurutnya, posisi Gibran di pemerintahan menjadikan relasi Prabowo dan Jokowi lebih sensitif.
“Tapi menjadi rumit hubungan keduanya karena ada Mas Gibran sebagai wakil Pak Prabowo,” kata Mardani.
Mardani menilai, langkah terbaik adalah memberikan ruang bagi Gibran untuk berkembang secara mandiri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dengan demikian, posisi dan kewenangannya tidak menimbulkan tafsir politik yang berlebihan di publik.
“Cara paling baik, biarkan Mas Gibran berkembang di bawah Pak Prabowo. Makanya wajar jika ada pertemuan-pertemuan yang tidak transparan antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi banyak timbul tafsiran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, seluruh kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya menghormati kewenangan Prabowo sebagai kepala pemerintahan yang sah.
“Sistem presidensial memang kuasa ada di tangan presiden. Biarkan Pak Prabowo memimpin tanpa diganggu siapa pun. Berat tugas beliau membawa Indonesia keluar dari middle income trap,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari
Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara