Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Fungsinya!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata Ini Fungsinya!
Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik, Bukan Tempat Tinggal

Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempati rumah tersebut dan justru akan memfungsikannya sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.

Jokowi Lebih Nyaman Tinggal di Rumah Lama

Jokowi menyatakan bahwa ia lebih nyaman untuk tetap tinggal di rumah lamanya di Solo meskipun ukurannya lebih kecil. Ia menegaskan bahwa rumah di Colomadu yang masih dalam proses finishing tersebut statusnya masih merupakan milik negara di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

Roy Suryo Kritik Pembangunan Rumah Jokowi

Di sisi lain, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, memberikan pandangan yang berbeda. Roy menilai pembangunan rumah tersebut berpotensi melanggar aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

Roy Suryo menyoroti bahwa UU tersebut menetapkan nilai maksimal fasilitas untuk mantan presiden adalah sekitar Rp 20 miliar. Sementara itu, tanah yang digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu memiliki luas 12.000 meter persegi. Dengan harga tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp 10-15 juta per meter persegi, Roy menaksir total nilai asetnya bisa mencapai Rp 200 miliar, atau 10 kali lipat dari batas yang diizinkan.

Roy juga menyatakan kekhawatirannya bahwa rumah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai ajang kumpul-kumpul para pengikut Jokowi (yang ia sebut 'Termul') dengan biaya hidup yang masih ditanggung oleh uang rakyat.

Progres Pembangunan Rumah Jokowi di Colomadu

Pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu telah dimulai sejak Juni 2024. Menurut Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, proyek ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah selesai 100%, sementara tahap kedua masih dalam proses finishing dengan progres bangunan utama mencapai 90-95%.

Rumah ini dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, yang berjarak sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo. Lokasinya tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Aturan Rumah untuk Mantan Presiden

Pemberian rumah untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagai turunannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar