Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempati rumah tersebut dan justru akan memfungsikannya sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.
Jokowi Lebih Nyaman Tinggal di Rumah Lama
Jokowi menyatakan bahwa ia lebih nyaman untuk tetap tinggal di rumah lamanya di Solo meskipun ukurannya lebih kecil. Ia menegaskan bahwa rumah di Colomadu yang masih dalam proses finishing tersebut statusnya masih merupakan milik negara di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
Roy Suryo Kritik Pembangunan Rumah Jokowi
Di sisi lain, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, memberikan pandangan yang berbeda. Roy menilai pembangunan rumah tersebut berpotensi melanggar aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Roy Suryo menyoroti bahwa UU tersebut menetapkan nilai maksimal fasilitas untuk mantan presiden adalah sekitar Rp 20 miliar. Sementara itu, tanah yang digunakan untuk rumah Jokowi di Colomadu memiliki luas 12.000 meter persegi. Dengan harga tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp 10-15 juta per meter persegi, Roy menaksir total nilai asetnya bisa mencapai Rp 200 miliar, atau 10 kali lipat dari batas yang diizinkan.
Artikel Terkait
GibranKu Institute Gelar Dialog Publik: Kunci Kepemimpinan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 4 Poin Penting yang Mereka Bahas
Prabowo Bongkar Modus Kapal Selam Kartel Narkoba: Ancaman Serius bagi Indonesia
PAN Ungkap Alasan Purbaya Yudhi Sadewa Ogah Masuk Partai, Elektabilitasnya Tembus 22,5%!