Wajib Izin Foto di Tempat Umum? Ini Aturan Baru Kominfo Berdasarkan UU PDP!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 03:35 WIB
Wajib Izin Foto di Tempat Umum? Ini Aturan Baru Kominfo Berdasarkan UU PDP!

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Ketentuan ini diperkuat oleh UU PDP dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi mereka melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Edukasi Bersama Asosiasi Fotografi dan Platform Digital

Kominfo akan berkoordinasi dengan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan pemahaman mengenai etika dan regulasi fotografi digital. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.

Dengan diterapkannya aturan fotografi terbaru ini, diharapkan kreativitas tetap dapat berkembang dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi di ruang digital Indonesia.

Halaman:

Komentar