Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan bansos kepada 9 juta penerima manfaat BPNT non PKH sebesar Rp 500 ribu.
Bansos ini diberikan dengan sekali penyaluran melalui KKS dan Kantor Pos.
Bagi KPM yang sudah mendapat undangan, harap datang ke Kantor Pos sesuai jadwal tertera dan membawa undangan tersebut.
Namun, bagi yang belum mendapat undangan, ada baiknya melakukan pengecekan masih terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara melakukan pengecekan dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id setelah itu ikuti petunjuk yang muncul.
Bansos PKH, BPNT, dan CBP merupakan bantuan yang sangat bermanfaat bagi KPM.
Bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok KPM, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat