SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menandai langkah penting dalam upaya OJK untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Penerbitan aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga: Saham SMGA Bakal Melantai Bulan Ini! Simak Rencana Perseroan Setelah IPO
POJK ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta memperbaiki beberapa POJK lainnya.
"POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah respons cepat OJK sebagai regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 9 Januari 2024.
Penguatan regulasi perlindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, pertumbuhan layanan digital di sektor keuangan, serta dinamika yang semakin kompleks dalam industri keuangan.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat