Baca Juga: Rupiah Diprediksi Alami Konsolidasi terhadap Dolar AS
POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menegaskan kewenangan OJK dalam mengawasi Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct) terkait desain, informasi produk, pemasaran, perjanjian, layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
"Kontrol Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mereka dalam setiap aktivitas bisnis di sektor keuangan, sambil memberikan ruang bagi perkembangan yang adil, efisien, dan transparan," jelas Friderica.
Berikut adalah 11 substansi utama dalam POJK baru yang menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan:
Baca Juga: Harga Emas Antam Merosot Rp7.000 per gram, Berikut Update Harga Emas Terkini Hari Ini
1. Penyesuaian cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan prinsip perlindungan konsumen.
2. Larangan bekerja sama dengan pihak tanpa izin di sektor keuangan.
3. Hak, kewajiban, dan larangan bagi calon konsumen, konsumen, dan PUJK.
4. Pencantuman biaya dan komisi kepada agen pemasaran dalam perjanjian.
5. Mekanisme penagihan, pengambilalihan agunan pada produk kredit dan pembiayaan.
6. Penyesuaian waktu layanan pengaduan bagi PUJK.
7. Perlindungan data, keamanan sistem informasi, dan ketahanan siber.
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
9. Penguatan regulasi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif oleh OJK.
11. Penguatan kewenangan OJK dalam gugatan perdata.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat