HARIAN MERAPI - Rapat Anggota Tahunan (RAT) suatu koperasi dilaksanakan setiap setahun sekali, idealnya pada awal tahun yakni antara Januari hingga Maret.
Pelaksanaan rangkaian RAT penting pula dilaksanakan koperasi, sebab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi yang sudah ber-Badan Hukum.
Dengan dilaksanakannya RAT oleh suatu koperasi juga ada banyak manfaat lain seperti sebagai media bagi pengawas dan pengurus koperasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.
Hal tersebut seperti dijelaskan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo, Ir Ambar Utami Renaningsih MMA saat sambutan pengarahan RAT dan Tutup Buku 2023 Koperasi Syariah BMT Menoreh Sejahtera (Mesra), Minggu (28/1/2024).
Selain itu dijelaskan pula oleh Ambar Utami, RAT dapat menjadi wadah silaturahmi pengawas, pengurus dan anggota masing-masing koperasi. Bahkan segenap anggota yang ikut RAT bisa berpartipasi secara langsung untuk ikut memikirkan seputar pengelolaan koperasi.
“Anggota antara lain bisa memberi usulan, saran hingga kritik agar koperasi lebih baik, maju, berkembang dan lebih sehat, sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya,” tutur Ambar.
Adapun penilaian kesehatan koperasi dapat diklasifikasikan dalam empat kategori, yaitu: Sehat, jika hasil penilaian diperoleh total skor 80,00 < x 100.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat