OJK terus memantau perbaikan kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang menunjukkan tanda-tanda konsolidasi dalam pemasaran produk asuransi jiwa, terutama pada segmen asuransi jiwa PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi).
OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat diatasi.
Demikian keterangan pers OJK Provinsi Sumut, Kamis (01/02/2024).
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor asuransi, pada November - Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.
OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Di sisi lain, nilai utang piutang oleh perusahaan pembiayaan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga November 2023, mencapai 17,87 persen yoy (Oktober 2023: 17,59 persen), dengan total piutang mencapai Rp21,87 triliun.
Andil pembiayaan yang produktif terus mengalami kenaikan yang signifikan hingga mencapai 42,11 persen (Oktober 2023: 42,56 persen), dengan dukungan dari pertumbuhan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing bertumbuh sebesar 17,54 persen yoy dan 25,77 persen yoy.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat