PARADAPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/4/2026), memvonis Muhammad Panji Wicaksono dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara atas kasus penipuan jual beli emas Antam. Putusan yang dibacakan di Ruang Garuda 1 ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga memerintahkan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis juga memutuskan untuk tetap menahan Panji Wicaksono usai pembacaan vonis.
Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dengan tegas menyatakan dasar putusan tersebut. "Menyatakan terdakwa Muhammad Panji Wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ucapnya saat membacakan amar putusan.
Lebih lanjut, Erly menjelaskan bentuk hukuman yang dijatuhkan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan," jelasnya.
Pengembalian Barang Bukti dan Kronologi Penipuan
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada korban, Iddo Laksono Hartanto, termasuk mutasi rekening bank dan bukti percakapan digital. Sementara itu, satu unit ponsel serta beberapa kartu ATM dan mutasi rekening milik terdakwa dirampas untuk negara guna dimusnahkan.
Kasus ini berawal dari transaksi pada pertengahan September 2025. Panji Wicaksono menawarkan 13 keping emas Antam senilai Rp 211,9 juta kepada korban. Setelah dana ditransfer, pengiriman emas yang dijanjikan pada malam hari ke rumah korban di Wiyung, Surabaya, ternyata tak kunjung tiba.
Alih-alih mengirim barang, terdakwa malah menghubungi keluarga korban dengan cerita yang mencurigakan. Sekitar pukul 20.00 WIB, ia mengaku kepada istri korban bahwa tas berisi emas tersebut hilang di area Masjid Al-Akbar Surabaya. Bahkan, ia mengajak korban untuk melaporkan "kehilangan" emas seberat 200 gram itu ke kepolisian.
Upaya Mediasi Gagal dan Pengakuan Terdakwa
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi di Pasuruan pada 13 September 2025 akhirnya menemui jalan buntu. Kegagalan inilah yang mendorong korban untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini, yang berujung pada proses penyidikan dan penangkapan pelaku.
Akibat aksinya, korban menanggung kerugian materiil yang tidak kecil, mencapai sekitar Rp 229 juta. Dalam persidangan, Panji Wicaksono mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa uang korban telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan hanya mampu mengembalikan sebagian kecil dari total kerugian, sambil berjanji akan melunasi sisanya.
Putusan ini menegaskan kembali komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kepercayaan seperti penipuan transaksi komoditas berharga, yang kerap memanfaatkan modus-modus yang terlihat meyakinkan namun berakhir merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
PSIM vs Persija di Liga 1 Resmi Dipindahkan ke Stadion I Wayan Dipta, Bali
KPK Serahkan Dua Apartemen Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
BRIN Siapkan Strategi Jangka Panjang Cetak Periset Kelas Dunia
Santri Yatim Temukan Nafkah dan Harapan Baru dari Dapur Program Makan Bergizi Gratis