paradapos.com : Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tergabung dalam Solidaritas UMKM Korban Covid-19 mendatangi DPRD DIY, Senin (18/12/2023).
Diterima Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana serta didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi maupun jajaran dinas dan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kalangan perbankan, mereka menyuarakan tuntutan terkait dengan persoalan kredit yang menjeratnya.
Prasetyo Atmo mewakili rekan-rekannya sesama UMKM mengungkapkan situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini. Para pelaku UMKM merasa resah dan tertekan secara psikologis. Ini terjadi karena adanya tekanan dan baying-bayang penyitaan serta pelelangan aset jaminan UMKM.
Menurut Prasetyo, pemerintah pusat bersama DPR RI sudah memberikan lampu hijau segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Harapannya, PP yang mengatur penghapusan kredit macet UMKM korban Covid-19 dengan batasan plafon pinjaman Rp 5 miliar, segera diterbitkan.
Mereka juga meminta DPRD DIY dan Pemda DIY menindaklanjuti hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM RI pada 23 November 2023 mengenai perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat