paradapos.com - Selama dua tahun terakhir, PT Waskita Beton Precast Tbk tampak berjuang membalikkan keadaan kinerja keuangan perusahaannya yang tengah alami defisiensi modal.
Bahkan pemilik emiten dengan kode WSBP ini sempat digugat oleh Bank DKI yang menjadi salah satu anak krediturnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pihak kreditur bank tersebut dilayangkan pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Sebagaimana pula tercatat dalam Laporan Keuangan Kuartal III Tahun 2023, pihak perusahaan tercatat memiliki utang bank jangka pendek sebesar Rp671 miliar.
Dinamika antara WSBP dan Bank DKI akhirnya membuahkan adanya kesepakatan restrukturisasi utang melalui Addendum Perjanjian Kredit.
Akhirnya per 30 September 2023, PT Waskita Beton Precast tercatat memiliki utang kepada Bank DKI sebesar Rp671 miliar dalam bentuk pinjaman jangka pendek.
Sementara Rp118 miliar lainnya dalam bentuk pinjaman jangka panjang setelah adanya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Seolah bisa bernafas lebih lega, WSBP mengambil strategi khusus guna fokus mempersehat kinerja keuangannya.
Restrukturisasi keuangan pun diupayakan hingga pencapaian progres per 1 Desember 2023 telah mencapai 90 persen.
Sepanjang tahun 2023, pihak perusahaan berupaya membayar kreditur prioritas sejumlah Rp152,2 miliar pada Bulan Maret dan September ini.
Upaya menyesuaikan kembali perjanjian kredit antara WSBP dengan 9 kreditur perbankan pun dilakukan guna mencapai win-win solution.
Tidak hanya itu, untuk mengurangi utang perusahaan, perusahaan disebut melalukan penjualan aset emitennya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat