Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyoroti maraknya aktivitas perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Riyanda menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan hal yang krusial.
"Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas," tegas Riyanda dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.
Dampak Kerusakan Lingkungan yang Terus Berlanjut
Lebih lanjut, Riyanda juga menyoroti persoalan serius mengenai dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang. Menurutnya, masalah lingkungan ini terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penanganan yang memadai dari pihak berwenang.
"Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif," tuturnya.
Artikel Terkait
Bripda Torino Tobo Dara Dijatuhi Patsus, Ini Penyebab Aniaya Siswa SPN Polda NTT
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo, Tolak Intimidasi Ijazah Palsu Jokowi
Ribka Tjiptaning Dipolisikan Soal Soeharto: Siap Adu Data dan Fakta
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya