Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara: Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyoroti maraknya aktivitas perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Riyanda menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan hal yang krusial.
"Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas," tegas Riyanda dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.
Dampak Kerusakan Lingkungan yang Terus Berlanjut
Lebih lanjut, Riyanda juga menyoroti persoalan serius mengenai dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang. Menurutnya, masalah lingkungan ini terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penanganan yang memadai dari pihak berwenang.
"Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif," tuturnya.
Pelabuhan Ilegal PT STS yang Belum Ditutup
Salah satu isu spesifik yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS. Pelabuhan ini disebut ilegal namun hingga kini belum juga ditutup oleh satuan tugas (Satgas) penertiban tambang.
"Ini menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan tersebut sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi," ujar Riyanda.
Desakan untuk Tindakan Tegas dan Tanpa Tebang Pilih
Menyikapi hal ini, Riyanda Barmawi mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Tambang untuk segera mengambil sikap tegas. Tindakan ini diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal di Maluku Utara, termasuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
"Kerja Satgas harus kita dukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar