Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus berlanjut. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
KPK Kumpulkan Keterangan dan Dokumen Pendukung
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidik masih aktif meminta keterangan dari berbagai pihak dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih intensif dilakukan untuk membangun kasus yang kuat.
Target Penyidikan Belum Tercapai
Setyo mengungkapkan bahwa penyidik memiliki target tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus dapat dilanjutkan. Meski tidak merinci target tersebut, ia menegaskan bahwa begitu semua unsur dianggap lengkap oleh penyidik, publik akan segera mendapatkan pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus korupsi kuota haji ini.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama telah resmi masuk tahap penyidikan sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Inti dari masalah ini adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia.
Indonesia seharusnya mengalokasikan 92% dari 20 ribu kuota haji tambahan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian yang tidak proporsional dengan masing-masing kuota mendapatkan 50%.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Penyimpangan dalam pembagian kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perhitungan awal dari internal KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang masih mungkin berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan.
Tiga Orang Diberikan Pencekalan
Sebagai langkah antisipatif, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
- Staf Khusus mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah pihak-pihak terkait meninggalkan Indonesia selama penyidikan masih berlangsung.
Artikel Terkait
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO