KPK Tangkap 2 Eks PPK DJKA, Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rp 12 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek perkeretaapian. Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan.
Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada periode 2021 hingga Mei 2024. Mereka merupakan mantan anak buah dari eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 Desember 2025, di Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur.
Modus Pengaturan Lelang Proyek Kereta Api
KPK mengungkap modus korupsi dalam proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Tersangka MHC diduga mengatur pemenang lelang bersama stafnya, baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) maupun lewat kegiatan "asistensi".
MHC disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana DJKA saat itu, Harno Trimadi, untuk memberikan arahan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang.
Artikel Terkait
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
MAKI Desak KPK Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Suap?
Mutasi Jaksa Nurcahyo ke Kajati Kalteng Usai Tangani Kasus Nadiem Makarim
Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya