KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar

- Senin, 01 Desember 2025 | 14:25 WIB
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar
KPK Tangkap 2 Eks PPK DJKA, Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rp 12 Miliar

KPK Tangkap 2 Eks PPK DJKA, Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rp 12 Miliar

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek perkeretaapian. Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan.

Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada periode 2021 hingga Mei 2024. Mereka merupakan mantan anak buah dari eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 Desember 2025, di Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur.

Modus Pengaturan Lelang Proyek Kereta Api

KPK mengungkap modus korupsi dalam proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Tersangka MHC diduga mengatur pemenang lelang bersama stafnya, baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) maupun lewat kegiatan "asistensi".

MHC disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana DJKA saat itu, Harno Trimadi, untuk memberikan arahan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang.

Salah satu bukti kuat adalah pertemuan "asistensi" di sebuah hotel di Bandung pada akhir 2021. Pertemuan itu dihadiri perwakilan rekanan yang telah diplot menang, untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi sebelum lelang resmi digelar.

Penerimaan Fee Hingga Miliaran Rupiah

Pengaturan pemenang lelang ini tidak gratis. Para rekanan memberikan sejumlah uang (fee) karena khawatir tidak akan menang jika tidak menyetor, mengingat kewenangan penuh tersangka dalam proses lelang hingga pengawasan kontrak.

Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan rekanan, tersangka MHC diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar pada tahun 2022 dan 2023, baik via transfer maupun tunai.

Sementara tersangka EKW diduga menerima dana yang jauh lebih besar, yakni Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 melalui transfer. Besarnya aliran dana ke EKW disinyalir karena kewenangannya yang luas dalam pengendalian kontrak, pemeriksaan keuangan, serta kedekatannya dengan pejabat di Kemenhub.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar