KPK Tangkap 2 Eks PPK DJKA, Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rp 12 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek perkeretaapian. Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Medan.
Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada periode 2021 hingga Mei 2024. Mereka merupakan mantan anak buah dari eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 Desember 2025, di Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur.
Modus Pengaturan Lelang Proyek Kereta Api
KPK mengungkap modus korupsi dalam proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Tersangka MHC diduga mengatur pemenang lelang bersama stafnya, baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) maupun lewat kegiatan "asistensi".
MHC disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana DJKA saat itu, Harno Trimadi, untuk memberikan arahan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya