Hasil pengukuran yang dilakukan tim gabungan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Paparan radiasi di tungku bakar luar tercatat sebesar 216 mikrosievert per jam. Angka ini bahkan melonjak drastis menjadi 700 mikrosievert per jam pada bagian tungku bakar dalam, menunjukkan tingkat kontaminasi yang sangat serius.
PT PMT Olah Scrap dan Buang Limbah B3 Sembarangan
Berdasarkan investigasi, PT PMT beroperasi dari September 2024 hingga Juli 2025. Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan bahan baku stainless steel yang bersumber dari scrap atau barang bekas.
Dalam operasinya, penyidik menemukan praktik pelanggaran berat. Limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan yang sesuai peraturan. Lebih parah lagi, sebagian limbah tersebut dibuang secara ilegal ke lapak rongsokan di wilayah sekitar Cikande.
Kasus pencemaran radioaktif Cikande ini kini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukumnya.
Artikel Terkait
IPW Soroti Polisi Kasus Sambo Kembali Aktif & Naik Pangkat: Silent Blue Code Dikritik
KPK Dalami Kasus Suap Kuota Haji Maktour & Lobi ke Yaqut Cholil Qoumas
AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Terkait Kasus Bobby Nasution: Fakta & Kronologi
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun