Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim

- Jumat, 05 Desember 2025 | 06:50 WIB
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim

Hasil pengukuran yang dilakukan tim gabungan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Paparan radiasi di tungku bakar luar tercatat sebesar 216 mikrosievert per jam. Angka ini bahkan melonjak drastis menjadi 700 mikrosievert per jam pada bagian tungku bakar dalam, menunjukkan tingkat kontaminasi yang sangat serius.

PT PMT Olah Scrap dan Buang Limbah B3 Sembarangan

Berdasarkan investigasi, PT PMT beroperasi dari September 2024 hingga Juli 2025. Perusahaan ini bergerak dalam pengolahan bahan baku stainless steel yang bersumber dari scrap atau barang bekas.

Dalam operasinya, penyidik menemukan praktik pelanggaran berat. Limbah sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan yang sesuai peraturan. Lebih parah lagi, sebagian limbah tersebut dibuang secara ilegal ke lapak rongsokan di wilayah sekitar Cikande.

Kasus pencemaran radioaktif Cikande ini kini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukumnya.

Halaman:

Komentar