KPK Genjot Penyidikan Kasus Korupsi Monumen Reog Ponorogo, Geledah 11 Lokasi
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim telah menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan serta beberapa lokasi lain milik pihak swasta, baik kantor maupun rumah tinggal, yang diduga terkait dengan proses pengadaan monumen tersebut.
"Penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah praktik serupa juga terjadi di dinas atau proyek pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya. Fokus saat ini termasuk pengadaan Museum Reog," jelas Budi seperti dikutip pada Minggu, 7 Desember 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE).
Perluasan Penyidikan dan Temuan Penting
Penyidikan tidak berhenti di situ. KPK menyatakan akan terus menelusuri proses dan mekanisme pengadaan Museum Reog, sekaligus menginvestigasi kemungkinan adanya modus suap proyek di dinas-dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dalam sepekan di akhir November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di 11 titik di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bangkalan, dan Ponorogo. Lokasi yang digeledah antara lain:
- Rumah Bupati Sugiri Sancoko (SUG) dan rumah Ely Widodo (ELW) di Surabaya.
- Kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
- Rumah Kokoh Prio Utama (KKH), Tenaga Ahli Bupati, di Bangkalan.
- Rumah YSD (PPK Proyek Monumen Reog), MJB (PPK RSUD), RLL (Anggota DPRD), serta kantor CV Wahyu Utama di Ponorogo.
- Kantor PT Widya Satria, pemenang tender proyek Monumen Reog, dimana penyidik juga menemukan senjata api yang kemudian diamankan Polda Jatim.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 7 November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekda Pemkab Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo)
- Sucipto (Swasta)
Modus dan Aliran Dana
Dari penyidikan, terungkap bahwa Yunus diduga menyerahkan uang total Rp1,25 miliar kepada Sugiri dan Agus. Tujuannya agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap antara Februari hingga November 2025.
Selain itu, terkait proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024, Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kepada ajudan bupati. Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak antara 2023-2025.
Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah Yunus, KPK menyita aset mewah seperti jam tangan, 24 sepeda, dan 2 mobil (Jeep Rubicon dan BMW).
Penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo dan keterlibatan pejabat daerah ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
KPK Segera Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan